Kamis, 04 Agustus 2016

Sejarah Pajak Dunia dan Indonesia

   MESIR
 
Selama kendali, berbagai pemungut pajak Firaun Mesir dikenal sebagai ahli – ahli Taurat. Selama satu periode ahli – ahli Taurat dikenakan pajak atas minyak goreng. Untuk memastikan bahwa warga tidak menghindari ahli – ahli Taurat minyak goreng akan mengaudit pajak rumah tangga untuk memastikan bahwa jumlah minyak goreng yang tepat dikonsumsi dan bahwa warga tidak menggunakan sisa – sisa yang dihasilkan oleh proses memasak lainnya sebagai pengganti minyak dikenakan pajak.
2.      YUNANI
Dalam masa perang Athena dikenakan pajak disebut sebagai eisphora. Tidak seorang pun dibebaskan dari pajak yang digunakan untuk membayar pengeluaran khusus perang. Orang Yunani adalah salah satu dari beberapa masyarakat yang mampu untuk membatalkan sebuah pajak darurat. Ketika sumber daya tambahan diperoleh dengan upaya perang sumber daya yang digunakan untuk pengembalian pajak. Athena memberlakukan pajak bulanan pada orang asing, orang – orang Athena yang tidak memiliki orang tua, satu dirham untuk pria dan setengah dirham untuk perempuan. Pajak ini disebut sebagai metoikion.


      ROMA
Pajak awal di Roma adalah bea impor dan ekspor yang disebut portoria. 
Kaisar Augustus dipertimbangkan oleh banyak orang sebagai ahli strategi pajak yang paling cemerlang dari Kekaisaran Romawi. Selama pemerintahannya sebagai "Warga Negara Pertama" yang hampir dieliminasi sebagai pengumpul pajak untuk pemerintah pusat. Selama periode ini, kota diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan pajak. Kaisar Augustus menetapkan pajak warisan untuk menyediakan dana pensiun bagi militer. Pajak ini 5% pada semua warisan kecuali hadiah kepada anak – anak pasangan. Inggris dan Belanda mengacu pada pajak warisan Augustus dalam mengembangkan sendiri pajak warisan.
Selama masa Julius Caesar, yang 1% pajak penjualan dikenakan. Selama masa Kaisar Augustus, pajak penjualan adalah 4% untuk budak dan 1% untuk segala sesuatu yang lain. Santo Matius adalah seorang pemungut cukai dari Kapernaum selama pemerintahan Kaisar Augustus. Dia bukan dari publicani lama tapi disewa oleh pemerintah lokal untuk mengumpulkan pajak.
4.      INGGRIS RAYA
Pajak pertama dinilai di Inggris selama pendudukan oleh Kekaisaran Romawi.
Lady Godiva adalah wanita Anglo-Saxon yang tinggal di Inggris selama abad ke-11. Menurut legenda, suami Leofric Lady Godiva, Earl of Mercia, berjanji untuk mengurangi pajak yang tinggi yang dikenakan pada penduduk Coventry ketika dia setuju untuk naik telanjang melalui jalan – jalan kota.
Ketika Roma jatuh, raja – raja Saxon mengenakan pajak, disebut sebagai Danegeld,
pada tanah dan properti. Raja – raja juga dikenakan bea masuk yang cukup besar. 100 tahun Perang (konflik antara Inggris dan Prancis) yang dimulai pada 1337 dan berakhir pada tahun 1453. Salah satu faktor utama pertempuran pada 1369 adalah pemberontakan para bangsawan dari Aquitaine atas kebijakan pajak menindas dari Edward, The Prince Hitam. Pajak selama abad ke-14 yang sangat progresif; Pajak Poll 1377 mencatat bahwa pajak Duke of Lancaster adalah 520 kali pajak pada petani umum. Di bawah skema pajak awal dikenakan pada pajak pendapatan, pemegang kantor, dan pendeta. Pajak atas harta bergerak dikenakan pada pedagang. Masyarakat miskin membayar pajak sedikit atau tidak ada.
Charles akhirnya dituntut dengan pengkhianatan dan dipenggal. Namun, masalah dengan Parlemen terjadi karena perbedaan pendapat pada tahun 1629 tentang hak – hak perpajakan yang diberikan Raja dan hak perpajakan yang diberikan DPR. Raja Writ menyatakan bahwa individu harus dipajaki sesuai dengan status. Oleh karena itu, ide pajak progresif pada mereka dengan kemampuan untuk membayar dikembangkan sangat awal.
Pajak lain yang menonjol selama periode ini adalah pajak tanah dan berbagai pajak cukai. Untuk membayar tentara diperintahkan oleh Oliver Cromwell, Parlemen, tahun 1643, dikenakan pajak cukai pada komoditas penting (padi – padian, daging, dll). Pajak yang dikenakan oleh Parlemen diekstraksi dana bahkan lebih dari pajak yang dikenakan oleh Charles I, khususnya dari orang miskin. Pajak cukai sangat regresif, meningkatkan pajak pada orang miskin begitu banyak. Sehingga terjadi kerusuhan pada 1647. Kerusuhan terjadi karena pajak baru menurunkan kemampuan buruh pedesaan untuk membeli gandum ke titik di mana sebuah keluarga dari empat keluarga akan kelaparan. Selain cukai, tanah umum yang digunakan untuk berburu oleh kelas petani yang tertutup dan petani dilarang berburu.
Sebuah pendahulu pajak penghasilan modern, yang kita kenal sekarang diciptakan oleh Inggris pada tahun 1800 untuk membiayai keterlibatan mereka dalam perang dengan Napoleon. Pajak ini dicabut pada tahun 1816 dan penentang pajak  yang berpikir demikian hanya harus digunakan untuk membiayai perang, semua catatan pajak hancur bersama dengan cabutannya. Catatan dibakar di depan umum oleh menteri keuangan tapi salinan dipertahankan di basement pengadilan pajak.
5.      KOLONIAL AMERIKA
Koloni yang membayar pajak di bawah UU Tetes yang diubah pada 1764 untuk memasukkan bea impor molase asing, gula, anggur dan komoditas lainnya. Tindakan baru yang kemudian dikenal sebagai Undang – undang Gula. Karena Undang – undang Gula tidak menaikkan jumlah pendapatan yang cukup besar, Stamp Act menambahkan dengan mengenakan pajak langsung pada semua surat kabar dicetak dalam koloni dan dokumen paling komersial dan hukum pada tahun 1765.
6.      PASCA REVOLUSI AMERIKA
Pada 1794 pemukim barat Alleghenies, bertentangan dengan cukai Alexander Hamilton dari 1791, mulai apa yang sekarang dikenal sebagai "Pemberontakan Whiskey" Pajak cukai dianggap diskriminatif dan pemukim kerusuhan melawan penagih pajak. Presiden Washington akhirnya mengirim pasukan untuk menumpas kerusuhan. Meskipun dua pemukim akhirnya divonis pengkhianatan, Presiden memberikan mereka pengampunan. 
Pada tahun 1798 Kongres mengesahkan Pajak Properti Federal untuk membayar perluasan Angkatan Darat dan Angkatan Laut dalam hal kemungkinan perang dengan Perancis. Pada tahun yang sama, John Fries mulai dengan apa yang disebut sebagai "Pemberontakan Fries" yang bertentangan dengan pajak baru. Tidak ada yang terluka atau tewas dalam pemberontakan. Kemudian Fries ditangkap karena, tapi akhirnya diampuni oleh Presiden Adams tahun 1800. Anehnya, Fries adalah pemimpin unit milisi yang dipanggil keluar untuk menekan "Pemberontakan Whiskey."
Pajak pendapatan pertama disarankan di Amerika Serikat selama Perang 1812. Pajak ini didasarkan pada Undang – Undang Pajak Inggris 1798 dan diterapkan tarif progresif untuk pendapatan. Pajak ini dikembangkan pada tahun 1814 tetapi tidak pernah diberlakukan karena perjanjian Ghent ditandatangani pada 1815 yang mengakhiri permusuhan dan kebutuhan untuk pendapatan tambahan.
Undang – Undang Pajak tahun 1861 mengusulkan bahwa “akan ada pemungutan, pengumpulan, dan pembayaran, atas penghasilan tahunan setiap orang yang tinggal di AS, baik diperoleh dari segala jenis properti atau dari perdagangan profesional, pekerjaan atau panggilan dijalankan di Amerika Serikat atau di tempat lain, atau dari sumber apapun.”
Undang – Undang Pajak tahun 1862 disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Lincoln 1 Juli 1862. Tingkatnya adalah 3% atas penghasilan di atas $ 600 dan 5% atas penghasilan di atas $ 10.000. Sewa atau nilai sewa dari rumah dapat dikurangkan dari penghasilan dalam menentukan kewajiban pajak. Penerimaan ini disebabkan kebutuhan pendapatan untuk membiayai Perang Saudara.Undang – Undang Pajak tahun 1864 disahkan untuk meningkatkan penghasilan tambahan untuk mendukung Perang Saudara.
Dengan berakhirnya Perang Sipil keceriaan publik diterima berkenaan dengan pajak berkurang. Undang – Undang Pajak tahun 1864 dimodifikasi setelah perang. Tingkat diubah menjadi 5% datar dengan jumlah pembebasan dinaikkan menjadi $ 1.000. Dari 1870 – 1872 tingkatnya adalah 2,5 persen datar dan jumlah pembebasan dan dinaikkan menjadi $ 2.000.
Pajak ini dicabut pada tahun 1872 dan di tempatnya dipasang pembatasan tarif yang signifikan yang berfungsi sebagai sumber pendapatan utama untuk AS sampai tahun 1913. Pada tahun 1913 Amandemen ke-16 disahkan, yang memungkinkan Kongres otoritas pajak warga negara atas penghasilan yang berasal dari sumber apapun.
Perlu dicatat bahwa Undang – Undang Pajak tahun 1864 ditentang beberapa kali. Mahkamah Agung dengan suara bulat mendukung pajak. Setelah perang pajak dinyatakan inkonstitusional oleh pengadilan yang sama karena diwakili pajak langsung pada warga yang tidak diperbolehkan di bawah konstitusi.
SUMBER:
Lumbantoruan, Shopar. 1996. Akuntansi Pajak. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.


SEJARAH PAJAK INDONESIA
 
Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.
Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlakumulai1 November1965. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
 Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
Sejarah perpajakan di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa kurun waktu yaitu masa penjajahan Belanda, setelah merdeka sampai 1979, 1979 sampai tahun 1983, dan 1983 sampai sekarang. Pada masa penjajahan Belanda, sistem perpajakan menekankan fungsinya pada segi pemasukan keuangan untuk keperluan penjajahan di negri Belanda. Karena pajak ditarik dari rakyat untuk kepentingan pembangunan di Negri Belanda maka sistem pemungutan pajak yang dianut pada masa itu adalah sistem yang meletakkan dasar kekuatan administrasi perpajakan. Sistem ini menekankan bahwa jumlah pajak terutang, sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak. Kelemahan sistem ini adalah wajib pajak tidak diberikan kepercayaan sama sekali dalam penghitungan utang pajaknya. Aparat perpajakan memiliki wewenang yang sangat luas, sehingga sangat merugikan wajib pajak. 
Sekalipun Indonesia telah merdeka, namun hukum perpajakan tidak banyak berubah. Perubahan yang dilakukan tidak mendasar, sehingga hukum pajak yang berlaku masih meletakkan landasannya pada kekuasaan administrasi parpajakan. Karena pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak maka pada tahun 1967 diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang dikenal sistem MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang lsin) dengan undang-undang No. 867 junto Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1967. Sistem pemungutan pajak dalam cara yang baru itu termasuk sistem self assessment.
Sejak tahun1983 telah berlaku undang-undang No.6 Tahun 1983, undang-undang No.7 Tahun 1983 dan Undang-undang No.8 Tahun 1983. Dalam undang-undang perpajakan tahun 1983 tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia, yaitu :
1.        Asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban kenegaraan, termasuk membayar pajak.
2.        Asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang dominan tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
3.        Asas kepastian hukum, wajib pajak diberikan ketentuan yang sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi pemungutan pajaknya tidak birokratis.
4.        Asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan kepercayaan enuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk keaktifan pelaksanaan administrasi perpajakan.
Dengan berlakunya undang-undang No.6, 7, dan 8 Tahun 1983 maka sistem perpajakan Indonesia secara mutlak menganut sistem self assessment dan kewenangan aparat pajak tidak lagi seluas kewenangan yang diperolehnya dalam undang-undang perpajakan yang lama.
SUMBER:
Lumbantoruan, Shopar. 1996. Akuntansi Pajak. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia


ATURAN PAJAK INDONESIA SEBELUM ERA REFORMASI 
 
Pajak yang berlaku sebelum reformasi perpajakan ada yang masih tetap berlaku sampai sekarang dan ada yang sudah dihapuskan. Beberapa jenis pajak di Indonesia sebelum reformasi perpajakan dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah yang secara singkat dijelaskan di bagian berikut ini:
Sejak zaman penjajahan Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak, UU yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut:
1.      Staatsblad Nomor 13 Tahun 1908 tentang Ordonasi Rumah Tangga
2.      Staatsblad Nomor 498 Tahun 1921 tentang Aturan Bea Materai
3.      Staatsblad Nomor 291 Tahun 1924 tentang Ordonasi Bea Balik Nama
4.      Staatsblad Nomor 405 Tahun 1932 tentang Ordonasi Pajak Kekayaan
5.      Staatsblad Nomor 718 Tahun 1934 tentang Ordonasi Pajak Kendaraan Bermotor
6.      Staatsblad Nomor 611 Tahun 1934 tentang Ordonasi Pajak Upah
7.      Staatsblad Nomor 671 Tahun 1936 tentang Ordonasi Pajak Potong
8.      Staatsblad Nomor 17 Tahun 1944 tentang Ordonasi Pajak Pendapatan
9.      UU No. 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
10.  UU No. 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I
11.  UU No. 12 Tahun 1952 tentang Pajak Peredaran
12.  UU Tahun 1951 tentang Pajak Penjualan yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 1968
13.  UU No. 21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan UU No. 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
14.  UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
15.  UU No. 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing
16.  UU No. 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd, PKK dan PPs atau Tata Cara MPS – MPO.
Reformasi pajak atau pembaruan perpajakan, telah dilakuakan sejak tanggal 1 Januari 1984. Bersamaan dengan dikeluarkannya serangkaian Undang – undang yaitu:
1.      UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.      UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Kedua, undang – undang ini berlaku sejak 1 Januari 1984
3.      UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, direncanakan diberlakukan tahun 1984 juga tetapi karena masih ada sesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka undang – undang tersebut diberlakukan mulai 1 April 1985
4.      UU No. 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
5.      UU No. 13 tentang Bea Materai
UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 13 Tahun 1985 mulai diberlakukan tahun 1995. Pada tahun 1991 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan UU No. 7 Tahun 1991.

SUMBER:
Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat

0 komentar: