Rabu, 03 Agustus 2016

SKB : CARA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PPh BADAN

Surat Keterangan Bebas biasanya digunakan untuk pemotongan PPh Badan Pasal 21, 22 dan 23 yang besarnya ditentukan dari nilai bruto.

Cara penghitungannya dihitung dari Jumlah Transaksi Bruto setelah dipotong PPn 10% dikalikan dengan misal 1%.

SKB berlaku selama 1 Tahun Pajak dimulai dari Januari 20xx hingga Desember 20xx. Bila permohonan diajukan pada Bulan Juni 2016 tetap berlaku hingga Desember 2016

Syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas adalah sebagai berikut :
  1. Telah menyampaikan Laporan SPT Tahunan Badan 1 (satu) tahun sebelum permohonan diajukan, misal mengajukan permohonan SKB di Tahun 2016, Laporan SPT Tahun 2015 telah disampaikan.
  2. Menyampaikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Pajak, yang menyatakan bahwa Peredaran Bruto dalam hal ini pendapatan usaha tidak melebihi Per 32/PJ/2013 pada pasal 4 dan 8.
  3.  Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Perintah Kerja dari lawan transaksi, Surat Pernyataan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah terkait.
4. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak    harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23

5. Setelah Permohonan disetujui paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, akan keluar surat Keterangan Bebas Pemotongan dan ditandatangani oleh Kepala KPP setempat.



6. Surat Keterangan tersebut dapa bisa di fotokopi dan diisi form kosongnya sesuai dengan SPK dan Transaksi yang ada, selama masa tahun pajak berjalan. dengan menyertakan permohonan sebagai berikut


7. Permohonan tersebut wajib melampirkan TIGA rangkap copy SKB poin 5, fotokopi SPK, dan Bukti SSP lembar ke-3 senilai Pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23 yang telah disetorkan

8. Pada dasarnya Wajib Pajak terlebih dahulu menyetorkan PPh Pasal 21, 22, 23 yang telah dipotong. yang besar nya ditentukan oleh Ditjen Pajak.

Demikianlah semoga blog ini bermanfaat bagi para pemula Wajib Pajak

0 komentar: