Rabu, 03 Agustus 2016

E-FAKTUR PAJAK : CARA MENGAJUKAN DAN PERSYARATANNYA

Bagi Badan Usaha yang sudah menjadi Wajib Pajak kini diwajibkan untuk mengaplikasikan program e-faktur dari Kantor Pajak. Namun sebelum menjalankan e-faktur, para wajib pajak diwajibkan mengajukan persyaratan mendapatkan sertifikat elektronik.

SERTIFIKAT ELEKTRONIK adalah sertifikat yang diberikan oleh kantor pajak setempat sebagai syarat untuk menjalankan program e-Faktur.

Persyaratan pengajuan Sertifikat Elektronik antara lain :
  1. Merupakan Wajib Pajak Badan yang telah mendapatkan pengukuhan Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (PKP) 
  2. Telah memiliki/menjalankan kode aktivasi yang dikirimkan melalui Email dan Password yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman (Kantor Pos dll)
  3. Menyiapkan :
    • Asli berikut fotokopi KTP dan Kartu Keluarga atau Paspor (Bagi WNA) bagi pengurus badan usaha yang tercantum dalam lembar ke 5 Laporan Tahunan SPT Badan Usaha (Direktur Utama, Direktur dll)
    • Asli Laporan SPT Tahunan Badan Usaha berikut bukti Penerimaan dari Kantor Pajak setempat
    • Softcopy Pasfoto pengurus Badan Usaha dan dimasukkan/dicopy ke dalam CD
  4. Menyiapkan Surat Permohonan dan Pernyataan aktivasi AKUN PKP
  1. Melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada Website e-Nofa Pajak

  2. PKP dapat mengakses website e-Nofa pajak dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
  3. e-Nofa pajak adalah sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.
  4. Jumlah permintaan nomor seri faktur pajak elektronik yang dapat diajukan berdasarkan jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir
  5. Bila nomor seri faktur pajak elektronik sudah habis, PKP dapat mengajukan permintaan kembali melalui e-Nofa pajak.




0 komentar: