Bagi Badan Usaha yang sudah menjadi Wajib Pajak kini diwajibkan untuk mengaplikasikan program e-faktur dari Kantor Pajak. Namun sebelum menjalankan e-faktur, para wajib pajak diwajibkan mengajukan persyaratan mendapatkan sertifikat elektronik.
SERTIFIKAT ELEKTRONIK adalah sertifikat yang diberikan oleh kantor pajak setempat sebagai syarat untuk menjalankan program e-Faktur.
Persyaratan pengajuan Sertifikat Elektronik antara lain :
SERTIFIKAT ELEKTRONIK adalah sertifikat yang diberikan oleh kantor pajak setempat sebagai syarat untuk menjalankan program e-Faktur.
Persyaratan pengajuan Sertifikat Elektronik antara lain :
- Merupakan Wajib Pajak Badan yang telah mendapatkan pengukuhan Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (PKP)
- Telah memiliki/menjalankan kode aktivasi yang dikirimkan melalui Email dan Password yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman (Kantor Pos dll)
- Menyiapkan :
- Asli berikut fotokopi KTP dan Kartu Keluarga atau Paspor (Bagi WNA) bagi pengurus badan usaha yang tercantum dalam lembar ke 5 Laporan Tahunan SPT Badan Usaha (Direktur Utama, Direktur dll)
- Asli Laporan SPT Tahunan Badan Usaha berikut bukti Penerimaan dari Kantor Pajak setempat
- Softcopy Pasfoto pengurus Badan Usaha dan dimasukkan/dicopy ke dalam CD
- Menyiapkan Surat Permohonan dan Pernyataan aktivasi AKUN PKP
Melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada Website e-Nofa Pajak
- PKP dapat mengakses website e-Nofa pajak dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
- e-Nofa pajak adalah sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.
- Jumlah permintaan nomor seri faktur pajak elektronik yang dapat diajukan berdasarkan jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir
- Bila nomor seri faktur pajak elektronik sudah habis, PKP dapat mengajukan permintaan kembali melalui e-Nofa pajak.
0 komentar:
Posting Komentar