Senin, 11 Juli 2016

Petunjuk Penggunaan E-Billing Generasi ke-2

Tampilan halaman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
Catatan Ekstens - Pada artikel Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) telah diuraian tata cara pembuatan ID Billing Pajak pada laman sse.pajak.go.id atau kami menyebutnya e-billing generasi 1. DJP saat ini telah merilis e-billing pajak generasi 2 pada laman DJP Online (djponline.pajak.go.id).


Apa perbedaannya?

Alur kerjanya tak ada perbedaan. Anda diminta untuk mendaftar, login, buat ID billing, lantas lakukan pembayaran, bisa melalui teller bank/kantor pos, mesin ATM, internet banking, atau mesin EDC.

Baca juga Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular

Namun jika harus dicari perbedaanya, setidaknya ada 6 (enam) hal berikut yang dapat dijadikan perbedaan atas ebilling generasi 1 dan ebilling generasi 2:

No Uraian E-biling pajak generasi 1 E-biling pajak generasi 2
1 Alamat situs sse.pajak.go.id sse2.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id
2 integrasi tidak terintegrasi dengan laman DJP online Terintegrasi dengan laman DJP Online
3 generate id billing untuk pemungut terbatas untuk bendahara saja dapat men-generate id billing untuk pemotongan/pemungutan pajak yang lebih luas, termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber-NPWP (00.000.000.0-KPP.000)
Fitur berjalan tidak berdasarkan jenis pengguna aplikasi, namun berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran
4 username (akun) satu akun hanya untuk satu aplikasi satu akun dapat digunakan untuk beberapa layanan pada laman DJP online
5 email satu email dapat didaftarkan berkali-kali untuk akun yang berbeda satu email hanya untuk satu akun
6 E-FIN (Elektronik Filing Identification Number) tidak perlu E-FIN Pendaftaran baru Wajib menggunakan E-FIN

Keutamaan e-billing pajak generasi 2 adalah apapun jenis wajib pajaknya (orang pribadi, badan, bendahara), dapat melakukan pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk NPWP sendiri, NPWP lain (misal untuk pemotongan/pemungutan) maupun Non-NPWP (NPWP 00.000.000.0-kpp.000, misal untuk pembayaran PPN KMS).

halaman ebiling jika anda telah login pada DJP Online

Login

Untuk dapat masuk (login) ke halaman DJP online ada beberapa catatan :
  1. Jika anda telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi DJP online (misalnya pernah lapor SPT menggunakan e-filling), silakan gunakan username dan password DJP online
  2. Jika sama sekali belum pernah mendaftar, lakukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Tata cara dan formulir permohonan EFIN dapat dilihat di Per-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. 
  3.  Petunjuk Lengkapnya bisa Klik DISINI


0 komentar: