Senin, 11 Juli 2016

Tata Cara dan Syarat Pengajuan Permohonan EFIN

 Peraturan Pajak Per-41 PJ. Tahun 2015 download

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015.

Adapun syarat dan tatacara pengajuan permohonan EFIN ini coba kami ringkaskan sebagai berikut:
WP OP WP BADAN WP BADAN YANG MERUPAKAN KANTOR CABANG
  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  3. WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. identitas diri berupa:
      1. KTPdalam hal WP merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan
    2. kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  2. pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
  3. pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    2. identitas diri berupa :
      1. KTP dalam hal pengurus  merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    3. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
  4. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
  2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
    2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    3. identitas diri berupa:
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
         
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
    5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015)
Bisa di download di sini :
Peraturan Pajak Per-41 PJ. Tahun 2015 download

0 komentar: