Peraturan Pajak Per-41 PJ. Tahun 2015 download
Bisa di download di sini :
Peraturan Pajak Per-41 PJ. Tahun 2015 download
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas DJP Online
atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT
Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015.
Adapun syarat dan tatacara pengajuan permohonan EFIN ini coba kami ringkaskan sebagai berikut:
Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015.
Adapun syarat dan tatacara pengajuan permohonan EFIN ini coba kami ringkaskan sebagai berikut:
WP OP | WP BADAN | WP BADAN YANG MERUPAKAN KANTOR CABANG |
|
|
|
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015) |
Peraturan Pajak Per-41 PJ. Tahun 2015 download
0 komentar:
Posting Komentar