Rabu, 03 Agustus 2016

SKB : CARA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PPh BADAN

Surat Keterangan Bebas biasanya digunakan untuk pemotongan PPh Badan Pasal 21, 22 dan 23 yang besarnya ditentukan dari nilai bruto.

Cara penghitungannya dihitung dari Jumlah Transaksi Bruto setelah dipotong PPn 10% dikalikan dengan misal 1%.

SKB berlaku selama 1 Tahun Pajak dimulai dari Januari 20xx hingga Desember 20xx. Bila permohonan diajukan pada Bulan Juni 2016 tetap berlaku hingga Desember 2016

Syarat pengajuan Surat Keterangan Bebas adalah sebagai berikut :
  1. Telah menyampaikan Laporan SPT Tahunan Badan 1 (satu) tahun sebelum permohonan diajukan, misal mengajukan permohonan SKB di Tahun 2016, Laporan SPT Tahun 2015 telah disampaikan.
  2. Menyampaikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Pajak, yang menyatakan bahwa Peredaran Bruto dalam hal ini pendapatan usaha tidak melebihi Per 32/PJ/2013 pada pasal 4 dan 8.
  3.  Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Perintah Kerja dari lawan transaksi, Surat Pernyataan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah terkait.
4. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak    harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23

5. Setelah Permohonan disetujui paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, akan keluar surat Keterangan Bebas Pemotongan dan ditandatangani oleh Kepala KPP setempat.



6. Surat Keterangan tersebut dapa bisa di fotokopi dan diisi form kosongnya sesuai dengan SPK dan Transaksi yang ada, selama masa tahun pajak berjalan. dengan menyertakan permohonan sebagai berikut


7. Permohonan tersebut wajib melampirkan TIGA rangkap copy SKB poin 5, fotokopi SPK, dan Bukti SSP lembar ke-3 senilai Pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23 yang telah disetorkan

8. Pada dasarnya Wajib Pajak terlebih dahulu menyetorkan PPh Pasal 21, 22, 23 yang telah dipotong. yang besar nya ditentukan oleh Ditjen Pajak.

Demikianlah semoga blog ini bermanfaat bagi para pemula Wajib Pajak

E-FAKTUR PAJAK : CARA MENGAJUKAN DAN PERSYARATANNYA

Bagi Badan Usaha yang sudah menjadi Wajib Pajak kini diwajibkan untuk mengaplikasikan program e-faktur dari Kantor Pajak. Namun sebelum menjalankan e-faktur, para wajib pajak diwajibkan mengajukan persyaratan mendapatkan sertifikat elektronik.

SERTIFIKAT ELEKTRONIK adalah sertifikat yang diberikan oleh kantor pajak setempat sebagai syarat untuk menjalankan program e-Faktur.

Persyaratan pengajuan Sertifikat Elektronik antara lain :
  1. Merupakan Wajib Pajak Badan yang telah mendapatkan pengukuhan Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (PKP) 
  2. Telah memiliki/menjalankan kode aktivasi yang dikirimkan melalui Email dan Password yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman (Kantor Pos dll)
  3. Menyiapkan :
    • Asli berikut fotokopi KTP dan Kartu Keluarga atau Paspor (Bagi WNA) bagi pengurus badan usaha yang tercantum dalam lembar ke 5 Laporan Tahunan SPT Badan Usaha (Direktur Utama, Direktur dll)
    • Asli Laporan SPT Tahunan Badan Usaha berikut bukti Penerimaan dari Kantor Pajak setempat
    • Softcopy Pasfoto pengurus Badan Usaha dan dimasukkan/dicopy ke dalam CD
  4. Menyiapkan Surat Permohonan dan Pernyataan aktivasi AKUN PKP
  1. Melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada Website e-Nofa Pajak

  2. PKP dapat mengakses website e-Nofa pajak dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
  3. e-Nofa pajak adalah sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.
  4. Jumlah permintaan nomor seri faktur pajak elektronik yang dapat diajukan berdasarkan jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam tiga bulan terakhir
  5. Bila nomor seri faktur pajak elektronik sudah habis, PKP dapat mengajukan permintaan kembali melalui e-Nofa pajak.




Senin, 11 Juli 2016

Petunjuk Penggunaan E-Billing Generasi ke-2

Tampilan halaman DJP Online (djponline.pajak.go.id)
Catatan Ekstens - Pada artikel Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) telah diuraian tata cara pembuatan ID Billing Pajak pada laman sse.pajak.go.id atau kami menyebutnya e-billing generasi 1. DJP saat ini telah merilis e-billing pajak generasi 2 pada laman DJP Online (djponline.pajak.go.id).


Apa perbedaannya?

Alur kerjanya tak ada perbedaan. Anda diminta untuk mendaftar, login, buat ID billing, lantas lakukan pembayaran, bisa melalui teller bank/kantor pos, mesin ATM, internet banking, atau mesin EDC.

Baca juga Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular

Namun jika harus dicari perbedaanya, setidaknya ada 6 (enam) hal berikut yang dapat dijadikan perbedaan atas ebilling generasi 1 dan ebilling generasi 2:

No Uraian E-biling pajak generasi 1 E-biling pajak generasi 2
1 Alamat situs sse.pajak.go.id sse2.pajak.go.id
djponline.pajak.go.id
2 integrasi tidak terintegrasi dengan laman DJP online Terintegrasi dengan laman DJP Online
3 generate id billing untuk pemungut terbatas untuk bendahara saja dapat men-generate id billing untuk pemotongan/pemungutan pajak yang lebih luas, termasuk bagi lawan transaksi yang tidak ber-NPWP (00.000.000.0-KPP.000)
Fitur berjalan tidak berdasarkan jenis pengguna aplikasi, namun berdasarkan jenis pajak dan jenis setoran
4 username (akun) satu akun hanya untuk satu aplikasi satu akun dapat digunakan untuk beberapa layanan pada laman DJP online
5 email satu email dapat didaftarkan berkali-kali untuk akun yang berbeda satu email hanya untuk satu akun
6 E-FIN (Elektronik Filing Identification Number) tidak perlu E-FIN Pendaftaran baru Wajib menggunakan E-FIN

Keutamaan e-billing pajak generasi 2 adalah apapun jenis wajib pajaknya (orang pribadi, badan, bendahara), dapat melakukan pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk NPWP sendiri, NPWP lain (misal untuk pemotongan/pemungutan) maupun Non-NPWP (NPWP 00.000.000.0-kpp.000, misal untuk pembayaran PPN KMS).

halaman ebiling jika anda telah login pada DJP Online

Login

Untuk dapat masuk (login) ke halaman DJP online ada beberapa catatan :
  1. Jika anda telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi DJP online (misalnya pernah lapor SPT menggunakan e-filling), silakan gunakan username dan password DJP online
  2. Jika sama sekali belum pernah mendaftar, lakukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Tata cara dan formulir permohonan EFIN dapat dilihat di Per-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. 
  3.  Petunjuk Lengkapnya bisa Klik DISINI


Tata Cara dan Syarat Pengajuan Permohonan EFIN

 Peraturan Pajak Per-41 PJ. Tahun 2015 download

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER- 41/PJ/2015.

Adapun syarat dan tatacara pengajuan permohonan EFIN ini coba kami ringkaskan sebagai berikut:
WP OP WP BADAN WP BADAN YANG MERUPAKAN KANTOR CABANG
  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  3. WP menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. identitas diri berupa:
      1. KTPdalam hal WP merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal WP merupakan WNA; dan
    2. kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  2. pengurus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat WP terdaftar;
  3. pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    2. identitas diri berupa :
      1. KTP dalam hal pengurus  merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
    3. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama WP badan.
  4. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  1. pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat WP kantor cabang terdaftar;
  2. pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
    2. surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
    3. identitas diri berupa:
      1. KTP dalam hal pengurus merupakan WNI; atau
      2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA;
         
    4. kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
    5. kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  3. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, WP dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. (Pasal 4 ayat (7) PER- 41/PJ/2015)
Bisa di download di sini :
Peraturan Pajak Per-41 PJ. Tahun 2015 download